PP
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1976 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1969...
Pasal 6
BAB 2 — STRUKTUR ORGANISASI BADAN PELAKSANA/PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
(1) Dewan/Anggota-anggota Pertimbangan Lembaga Pemilihan Umum terdiri dari seorang Ketua merangkap Anggota dan beberapa orang Anggota yang diambil dari Partai Politik dan Golongan Karya.
(2) Ketua dan Anggota Dewan/Anggota-anggota Pertimbangan diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN.
(3) Dewan/Anggota-anggota Pertimbangan memberikan pertimbangan- pertimbangan kepada Dewan Pimpinan, mengenai persoalan-persoalan yang pokok sifatnya baik atas permintaan, maupun atas prakarsa sendiri.
(4) Tata-kerja Dewan/Anggota-anggota Pertimbangan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan PRESIDEN.
