Pasal 49
BAB 5 — PENCALONAN
Surat pencalonan harus dilampiri dengan surat-surat keterangan mengenai syarat-syarat sebagai dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), Pasal 18 ayat (1) atau Pasal 25 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 16 Tahun 1969, sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1975; dan dilampiri pula dengan :
a. Surat pernyataan kesediaan persetujuan calon sebagai dimaksud dalam Pasal 19 huruf c sub (iii) UNDANG-UNDANG menurut contoh formulir Model BB ;
b. Surat keterangan yang menyatakan bahwa seseorang itu telah didaftar dalam Daftar Pemilih/Daftar Pemilih Tambahan seperti contoh formulir
Model BB 2 ;
c. Salinan dari salinan surat Keputusan Ketua Lembaga Pemilihan Umum tentang nama dan Tanda Gambar sebagai dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1).
