PP
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1976 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1969...
Pasal 48
BAB 5 — PENCALONAN
(1) Nama calon ditulis menurut cara yang ditentukan untuk pengisian Daftar Pemilih.
(2) Nama calon diajukan dalam daftar calon seperti contoh formulir model BA dalam urutan sebagaimana dikehendaki oleh Organisasi yang mengemukakan daftar tersebut. Untuk Pemilihan Umum Anggota DPR, nama calon yang dikemukakan untuk mewakili Daerah Tingkat II diambil dari nama-nama Calon yang tercantum dalam formulir Model BA tersebut diatas, ditulis dalam Lampiran Daftar Calon seperti contoh formulir Model BA 1.
(3) Organisasi dilarang mencalonkan seseorang untuk lebih dari satu Daerah Pemilihan yang sejenis.
