Pasal 47
BAB 5 — PENCALONAN
(1) Organisasi yang mengajukan calon-calonnya mengisi formulir surat pencalonan seperti contoh formulir model B. Formulir tersebut dapat diminta kepada tiap-tiap Kantor Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II pada jam kerja Kantor Pemerintah selama 15 (lima belas) hari sebelum permulaan pencalonan sebagai dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1).
(2) Untuk keperluan pencalonan sebagai dimaksud dalam Pasal 49 huruf c Dewan Pimpinan Pusat Organisasi menerima salinan surat keputusan Lembaga Pemilihan Umum sebagai dimaksud dalam Pasal 46 ayat (3) sebanyak yang diperlukan.
(3) Pengurus Organisasi ditingkat Daerah yang memerlukan salinan tersebut
untuk dilampirkan pada surat pencalonan sebagai dimaksud dalam ayat (1) dapat memintanya kepada Dewan Pimpinan Organisasi masing- masing.
(4) Surat pencalonan beserta lampiran-lampirannya dapat disampaikan mulai pada waktu 10 (sepuluh) hari sesudah waktu sebagai dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) berakhir, selama 60 (enam puluh) hari, kepada :
a. Panitia Pemilihan INDONESIA, untuk pemilihan Anggota DPR ;
b. Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I, untuk pemilihan Anggota DPRD I ;
c. Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II, untuk pemilihan Anggota DPRD II.
