Pasal 46
BAB 5 — PENCALONAN
(1) Selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari sesudah menerima penggantian Nama dan atau Tanda Gambar yang ditolak, Lembaga Pemilihan Umum harus sudah MEMUTUSKAN Nama dan Tanda Gambar yang dipakai dalam Pemilihan Umum dan menentukan nomornya masing-masing dengan cara undian.
(2) Nama dan Tanda Gambar yang telah diputuskan sebagai dimaksud dalam ayat (1) diumumkan dalam Berita Negara.
(3) Ketua Lembaga Pemilihan Umum mengirimkan salinan surat Keputusan sebagai dimaksud dalam ayat (1) kepada pengirim Nama dan Tanda Gambar.
(4) Setelah Nama dan Tanda Gambar organisasi diumumkan dalam Berita Negara, organisasi dapat :
a. memasangnya di depan kantor organisasi yang bersangkutan baik ditingkat Pusat maupun ditingkat Daerah;
b. memuatkan dalam surat-surat kabar atau penerbitan-penerbitan lainnya yang telah dapat izin penerbitan;
c. menyebarkannya kepada anggota-anggotanya.
