Pasal 50
BAB 5 — PENCALONAN
(1) Surat pencalonan berikut lampiran-lampirannya untuk Anggota DPR diajukan kepada Ketua Panitia Pemilihan INDONESIA. Ketua Panitia Pemilihan INDONESIA menyampaikan surat-surat pencalonan tersebut beserta lampiran-lampirannya kepada Panitia Peneliti Pusat sebagai dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) PERATURAN PEMERINTAH Nomor 2 Tahun 1976, guna memperoleh penelitian.
(2) Surat pencalonan beserta lampiran-lampirannya untuk Anggota DPRD I/ DPRD II diajukan kepada Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I/ Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II.
Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I/Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II menyampaikan surat-surat pencalonan tersebut beserta lampiran-lampirannya kepada Panitia Peneliti Daerah sebagai dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) PERATURAN PEMERINTAH Nomor 2 Tahun 1976 guna memperoleh penelitian.
(3) Jika Daftar Calon memuat nama calon melebihi jumlah yang ditentukan sebagai dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4) UNDANG-UNDANG, maka Daftar Calon itu dikembalikan kepada organisasi yang bersangkutan untuk diadakan penyelesaian sehingga memenuhi ketentuan-ketentuan tersebut.
(4) a. Seorang calon dikeluarkan dari daftar calon jika ia tidak memenuhi syarat-syarat untuk menjadi calon anggota, sebagai dimaksud dalam Pasal 16 UNDANG-UNDANG atau jika tidak ada surat pernyataan sebagai dimaksud dalam Pasal 49.
b. Pengeluaran seorang calon dari Daftar Calon oleh Panitia Pemilihan yang bersangkutan, diberitahukan kepada organisasi- organisasi yang mengirim Daftar Calon itu disertai alasannya dan organisasi tersebut diberi kesempatan memperbaiki daftar calon itu.
(5) Dalam waktu selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari sesudah waktu sebagai dimaksud dalam Pasal 47 ayat (4), Panitia-panitia Pemilihan harus sudah selesai memeriksa surat-surat pencalonan, termasuk penelitian oleh Panitia Peneliti Pusat/Daerah sebagai dimaksud dalam Pasal 12 dan 13 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 2 Tahun 1976 dan sudah
memberitahukan tentang daftar calon yang tidak memenuhi syarat kepada organisasi yang bersangkutan.
(6) Kesempatan untuk memperbaiki surat pencalonan/Daftar Calon sebagai dimaksud dalam ayat (5) diadakan selama 30 (tiga puluh) hari sesudah waktu sebagai dimaksud dalam ayat (5) berakhir.
