PP
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1976 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1969...
Pasal 44
BAB 5 — PENCALONAN
(1) Penolakan Nama dan atau Tanda Gambar diberitahukan dengan segera langsung kepada pengirim Nama dan Tanda Gambar yang bersangkutan. Pengirim yang menerima pemberitahuan penolakan itu harus memberikan tanda penerimaan.
(2) Pengirim yang menerima pemberitahuan penolakan Nama dan atau Tanda Gambar, harus segera mengirimkan Nama dan Tanda Gambar yang lain sebagai penggantinya.
