PP
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1976 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1969...
Pasal 43
BAB 5 — PENCALONAN
(1) Nama dan atau Tanda Gambar yang ditolak karena melanggar ketentuan sebagai dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) dan ayat (6) UNDANG-UNDANG, oleh Lembaga Pemilihan Umum diberitahukan segera kepada pengirim Nama dan Tanda Gambar itu.
(2) Nama dan atau Tanda Gambar yang dianggap sama/mirip dengan nama dan atau Tanda Gambar Organisasi lain ditolak oleh Lembaga Pemilihan Umum dan penolakannya segera diberitahukan kepada pengirim Nama dan Tanda Gambar tersebut.
(3) Lembaga Pemilihan Umum dapat mengadakan perundingan seperlunya dengan para pengirim Nama dan Tanda Gambar dalam jangka waktu 20 (dua puluh) hari sesudah waktu yang ditentukan sebagai dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1).
