Pasal 42
BAB 5 — PENCALONAN
(1) Organisasi yang akan mengemukakan calon-calonnya untuk keanggotaan DPR, DPRD I, dan DPRD II mengajukan Nama dan Tanda Gambar sebagai dimaksud dalam Pasal 18 UNDANG-UNDANG kepada Lembaga Pemilihan Umum dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari sesudah waktu yang ditetapkan sebagai dimaksud dalam Pasal 18. 18.
(2) Yang mengajukan Nama dan Tanda Gambar Organisasi untuk pemilihan ketiga jenis Badan Perwakilan Rakyat adalah Dewan-dewan Pimpinan Pusat Organisasi Partai Politik dan Golongan Karya.
(3) Nama yang diajukan oleh Organisasi tersebut adalah Nama Organisasi
atau singkatannya.
(4) Tanda Gambar yang diajukan harus terang, sederhana dan hanya berwarna hitam dan putih.
Tanda Gambar dalam persegi empat yang berukuran 5 (lima) sentimeter panjang dan 5 (lima) sentimeter lebar dan gambarnya diatas kertas putih persegi panjang yang berukuran 20 (dua puluh) sentimeter panjang dan 15 (lima belas) sentimeter lebar, sehingga dibawah gambar itu tersedia persegi empat yang kosong yang berukuran 15 (lima belas) sentimeter panjang dan 15 (lima belas) sentimeter lebar. Tanda Gambar itu disampaikan kepada Lembaga Pemilihan Umum dalam rangkap 7 (tujuh)
