PP
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1976 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1969...
Pasal 41
BAB 4 — PENETAPAN JUMLAH PENDUDUK WARGANEGARA REPUBLIK INDONESIA DAN PENETAPAN JUMLAH ANGGOTA YANG DIPILIH
(1) Penetapan jumlah Anggota DPR yang dipilih untuk Daerah Pemilihan diatur menurut ketentuan sebagai dimaksud dalam Pasal 7 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 2 Tahun 1976 tentang Pelaksanaan UNDANG-UNDANG Nomor 16 Tahun 1969, sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1975.
(2) Penetapan jumlah Anggota DPRD I dan DPRD II yang dipilih untuk masing- masing daerah pemilihan diatur menurut ketentuan sebagai dimaksud dalam Pasal 9 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 2 Tahun 1976 tentang Pelaksanaan UNDANG-UNDANG Nomor 16 Tahun 1969, sebagai- mana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1975.
