Pasal 38
BAB 3 — DAFTAR PEMILIH
(1) Pemilih yang berada di luar negeri mendaftarkan diri dengan datang sendiri atau dengan surat kepada Panitia Pemungutan Suara sebagai dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), yang bertindak sebagai Panitia Pendaftaran Pemilih dengan membawa/disertai surat-surat bukti yang diperlukan Dalam hal ini berlaku ketentuan-ketentuan sebagai dimaksud dalam Pasal 19 dan 21.
(2) Penyusunan dan pemiliharaan Daftar Pemilih/Daftar Pemilih Tambahan dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara sebagai dimaksud dalam ayat (1)dengan memperhatikan ketentuan Pasal 26.
Perubahan-perubahan dalam Daftar Pemilih/Daftar Pemilih Tambahan diadakan atas keterangan pemilih sendiri.
(3) Jika pada Kantor Perwakilan Luar Negeri sudah tersedia daftar Warga- negara Republik INDONESIA yang berada dalam wilayah Kantor Perwakilan itu yang terpelihara, maka daftar tersebut dapat dipergunakan untuk menyusun Daftar Pemilih/Daftar Pemilih Tambahan.
