Pasal 39
BAB 4 — PENETAPAN JUMLAH PENDUDUK WARGANEGARA REPUBLIK INDONESIA DAN PENETAPAN JUMLAH ANGGOTA YANG DIPILIH
(1) Sehari sesudah berakhir jangka waktu sebagai dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1), Ketua Panitia Pendaftaran Pemilih memberitahukan jumlah penduduk Warganegara Republik INDONESIA yang terdaftar dalam desanya kepada Panitia Pemungutan Suara yang bersangkutan.
(2) Selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari sesudah waktu sebagai dimaksud dalam ayat ( 1), Ketua Panitia Pemungutan Suara harus sudah memberitahukan jumlah penduduk Warganegara Republik INDONESIA yang terdaftar dalam daerah pemungutan-suaranya kepada Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II.
(3) Selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari sesudah waktu sebagai dimaksud dalam ayat (2), Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II harus sudah memberitahukan jumlah penduduk Warganegara Republik INDONESIA yang terdaftar dalam daerahnya kepada Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I.
(4) Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sesudah waktu sebagai dimaksud dalam ayat (3), Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I harus sudah memberitahukan jumlah penduduk Warganegara Republik INDONESIA yang terdaftar dalam daerahnya kepada Panitia Pemilihan INDONESIA, dan Lembaga Pemilihan Umum yang diperinci menurut Daerah Tingkat II.
(5) Jumlah penduduk Warganegara Republik INDONESIA yang terdaftar sebagai dimaksud dalam ayat (1), (2), (3), dan ayat (4), dibuat menurut bentuk seperti contoh formulir Model AD 1.
