Pasal 37
BAB 3 — DAFTAR PEMILIH
(1) Pemilih yang sedang dirawat dalam rumah sakit dan pemilih yang berada dalam Lembaga-lembaga Pemasyarakatan sebagai nara pidana yang tidak sedang menjalani pidana sebagai dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c UNDANG-UNDANG atau pemilih yang sedang berada dalam tahanan, didaftarkan dalam rumah sakit, Lembaga Pemasyarakatan atau rumah tahanan oleh pendaftar dari desa dimana rumah sakit, Lembaga Pemasyarakatan atau rumah tahanan itu berada.
(2) Pemilih, yang telah didaftar sebagai dimaksud dalam ayat (1), yang kemudian dikeluarkan dari rumah sakit, Lembaga Pemasyarakatan atau rumah-tahanan, dapat meminta kutipan daftar pemilih kepada Panitia Pendaftaran Pemilih yang bersangkutan. Dengan memberikan kutipan Daftar Pemilih itu, boleh meminta kepada Panitia Pendaftaran Pemilih di Desa tempat kediamannya, supaya namanya dicatat dalam Daftar Pemilih di tempat itu.
(3) Seorang Pemilih yang sudah didaftar, kemudian masuk rumah sakit, Lembaga Permasyarakatan atau rumah tahanan, meminta dari tempat
tinggalnya kutipan Daftar Pemilih mengenai dirinya untuk dipergunakan pada pemungutan suara.
Permintaan itu diajukan dengan perantaraan Kepala rumah sakit, Kepala Lembaga Pemasyarakatan atau Kepala rumah tahanan, yang meneruskan permintaan itu kepada Ketua Panitia Pemungutan Suara dari tempat tinggalnya. Dalam hal tersebut di atas diadakan catatan dalam Daftar Pemilih yang besangkutan, bahwa pemilih dimaksud tidak akan memberikan suara pada tempat pemungutan suara dimana ia didaftarkan. Apabila pemilih mengembalikan kutipan itu, kepada Ketua Panitia Pemungutan Suara yang bersangkutan, maka catatan dalam Daftar Pemilih tersebut dihapus.
(4) Tata-cara pendaftaran pemilih yang bertempat tinggal dirumah kediaman Perwakilan Negara Asing dan yang tidak mempunyai tempat tinggal tetap diatur lebih lanjut dengan Keputusan Mentri Dalam Negeri/ Ketua Lembaga Pemilihan Umum.
