PP
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1976 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1969...
Pasal 28
BAB 3 — DAFTAR PEMILIH
(1) Panitia Pemungutan Suara selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari sesudah jangka waktu sebagai dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) berakhir, mengesahkan Daftar Pemilih Sementara yang telah diperbaiki sebagai dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3), menjadi Daftar Pemilih, dengan memperhatikan keputusan atas pengaduan-pengaduan sebagai dimaksud dalam Pasal 27 ayat (6).
(2) Sesudah itu Ketua Panitia Pemungutan Suara mengirimkan sehelai salinan Daftar Pemilih yang sudah disahkan kepada Ketua Panitia Pendaftaran Pemilih yang bersangkutan, sehelai Daftar Pemilih aslinya disimpan di Kantor Panitia Pemungutan Suara.
