Pasal 27
BAB 3 — DAFTAR PEMILIH
(1) Sehelai Daftar Pemilih Sementara sebagai dimaksud dalam Pasal 26 PERATURAN PEMERINTAH ini, sehari sesudah selesai penyusunannya diumumkan oleh Panitia Pendaftaran Pemilih pada Kantor Kepala Desa/daerah yang setingkat Desa atau ruangan lain yang ditentukan oleh Ketua Panitia Pendaftaran Pemilih.
Sehelai Daftar Pemilih Sementara oleh Ketua Panitia Pendaftaran Pemilih segera dikirimkan kepada Panitia Pemungutan Suara.
(2) Daftar sebagai dimaksud dalam ayat ( 1) tidak boleh dibawa keluar ruangan, dan umum diberi kesempatan melihat daftar itu selama 30 (tiga puluh) hari, sejak tanggal pengumumannya.
(3) Dalam jangka waktu sebagai dimaksud dalam ayat (2) yang berkepentingan dapat mengajukan usul perubahan dan yang belum terdaftar dapat mendaftarkan diri kepada Panitia Pendaftaran Pemilih.
Panitia Pendaftaran Pemilih segera memberikan keputusan atas usul-usul perubahan itu. Jika usul itu dapat diterima oleh Panitia Pendaftaran Pemilih, segera dilakukan perubahan dan hal ini diberitahukan kepada pihak yang berkepentingan. Berhubung dengan keputusan itu, Daftar Pemilih Sementara diperbaiki seperlunya.
(4) Perbaikan Daftar Pemilih Sementara sebagai dimaksud dalam ayat (3) oleh Ketua Panitia Pendaftaran Pemilih berangsur-angsur diteruskan kepada Panitia Pemungutan Suara, supaya perbaikan-perbaikan itu diadakan juga pada Daftar Pemilih Sementara yang sudah dikirimkan kepadanya.
(5) Jika usul itu tidak diterima, maka pihak yang bersangkutan dapat meminta perubahan dengan melalui Panitia Pendaftaran Pemilih kepada Panitia Pemungutan Suara. Ketua Panitia Pendaftaran Pemilih meneruskan secara beangsur-angsur pengaduan tersebut kepada Panitia Pemungutan Suara, untuk mendapat keputusan.
(6) Panitia Pemungutan Suara segera memberi keputusan atas pengaduan sebagai dimaksud dalam ayat (5).
