Pasal 26
BAB 3 — DAFTAR PEMILIH
(1) Atas dasar bahan-bahan sebagai dimaksud dalam Pasal 21, dan 24 selambat-lambatnya 20 (dua puluh) hari sesudah tanggal yang ditetapkan Lembaga Pemilihan Umum sebagai dimaksud Pasal 18, Panitia Pendaftaran Pemilih harus sudah menyusun Daftar Pemilih Sementara, yang memuat nama-nama pemilih yang disusun menurut abjad dan menurut bentuk seperti contoh formulir Model AA.
(2) Seorang pemilih didaftarkan. dengan nama lengkap dan cara menulis nama pemilih adalah sebagai berikut :
a. nama pemilih lebih dahulu, kemudian disambung dengan nama keluarga/marga/suku, gelar dan sebagainya, dan apabila seorang pemilih mempunyai nama dewasa dan nama kecil, maka namanya ditulis menurut kelaziman sehari-hari, dan nama panggilan, jika ada ditulis paling belakang;
b. wanita yang bersuami atau janda yang masih memakai nama almarhum suaminya, namanya ditulis lebih dahulu dan nama suaminya ditulis dibelakang.
(3) Daftar Pemilih Sementara dibubuhi cap Kepala Desa/daerah setingkat Desa dan tanda tangan Ketua Panitia Pendaftaran Pemilih serta sekurang-kurangnya dua orang anggota lainnya.
