PP
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1976 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1969...
Pasal 29
BAB 3 — DAFTAR PEMILIH
(1) Selama 10 (sepuluh) hari sesudah pengesahan Daftar Pemilih sebagai dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2), kepada pemilih yang namanya belum tercantum dalam Daftar Pemilih, diberi kesempatan untuk mendaftarkan diri kepada Panitia Pendaftaran Pemilih supaya namanya dimasukkan dalam suatu Daftar Pemilih Tambahan.
(2) Selambat-lambatnya 5 (lima) hari sesudah jangka waktu sebagai dimaksud dalam ayat (1), Panitia Pendaftaran Pemilih sudah menyusun Daftar Pemilih Tambahan menurut bentuk dan cara sebagai dimaksud dalam Pasal 26 serta sehelai Daftar Pemilih Tambahan dikirimkan kepada Ketua Panitia Pemungutan Suara untuk disahkan.
