Pasal 119
BAB 11 — PANITIA PEMERIKSAAN
(1) Seorang dapat diangkat menjadi anggota Panitia Pemeriksa apabila memenuhi syarat-syarat sebagai dimaksud dalam Pasal 15.
(2) Panitia Pemeriksa untuk keanggotaan DPR terdiri dari sekurang- kurangnya 7 (tujuh) orang Anggota yang diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN diantaranya seorang ditetapkan sebagai Ketua dan seorang sebagai Sekretaris.
(3) Panitia Pemeriksa untuk keangggotaan DPPD I terdiri dari 5 (lima) orang Anggota yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum, seorang diantaranya ditetapkan sebagai Ketua dan seorang sebagai Sekretaris.
(4) Panitia Pemeriksa untuk keanggotaan DPRD II terdiri dari 5 (lima) orang Anggota yang diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I/Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I, seorang diantaranya ditentukan sebagai Ketua dan seorang sebagai Sekretaris.
