Pasal 118
BAB 11 — PANITIA PEMERIKSAAN
Untuk tiap-tiap Badan Perwakilan Rakyat dibentuk Panitia Pemeriksaan yang berkedudukan di tempat kedudukan Badan Perwakilan Rakyat yang bersangkutan, dengan tugas :
Menentukan seorang Terpilih sebagai anggota setelah diperiksa dan dibenarkan surat-surat penetapan Terpilihnya, surat-surat keterangan yang menyatakan bahwa syarat-syarat sebagai dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), Pasal 18 ayat (1) dan Pasal 25 ayat (1), Pasal 38 ayat (1) dan (3) UNDANG-UNDANG Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR dan DPRD sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1975 tentang Perubahan UNDANG-UNDANG Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, dan DPRD, dan sebagai dimaksud dalam Pasal 49 sudah dipenuhi
