Pasal 117
BAB 10 — PENGGANTIAN TERPILIH
(1) Apabila seorang Terpilih tidak atau dianggap tidak bersedia menerima penetapan Terpilihnya sebagai dimaksud dalam pasal 116 ayat (2), maka Panitia Pemilihan INDONESIA/Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I/Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II menggantinya dengan calon lain menurut urutan nomor dalam Daftar Calon organisasi yang bersangkutan.
(2) Terpilih yang menyatakan tidak bersedia menerima penetapan Terpilihnya sebagai dimaksud dalam ayat (1), tidak berarti ia mengundurkan diri sebagai calon.
(3) Apabila penggantian menurut cara sebagai dimaksud dalam ayat (1) tidak mungkin dilakukan karena tidak ada lagi calon dalam daftar tersebut, maka pimpinan organisasi yang bersangkutan mengemukakan calon baru untuk ditetapkan sebagai Terpilih.
(4) Calon baru sebagai dimaksud dalam ayat (3) diajukan menurut ketentuan sebagai dimaksud dalam Pasal 103 ayat (6).
