Pasal 116
BAB 10 — PENGGANTIAN TERPILIH
(1) Dalam waktu yang ditentukan sebagai dimaksud dalam Pasal 115 ayat (2) seorang yang dinyatakan terpilih harus sudah mengirim pernyataan bahwa ia menerima penetapan Terpilih kepada Panitia Pemilihan lndonesia/Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I/Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II.
(2) Apabila dalam waktu sebagai dimaksud dalam ayat (1) Panitia Pemilihan INDONESIA/Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I/Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II belum menerima surat pernyataan menerima penetapan Terpilih dari seorang Terpilih, maka Terpilih itu dianggap tidak bersedia menerima penetapan Terpilihnya.
Anggapan ini harus dikuatkan oleh organisasi yang mengemukakan calon yang Terpilih itu dengan surat yang menyatakan bahwa Terpilih itu tidak bersedia menerima penetapan Terpilihnya dengan disebutkan alasan- alasannya.
(3) Alasan yang dianggap wajar dan dapat dibenarkan berdasarkan iktikad baik dari Terpilih untuk tidak menerima penetapan Terpilihnya adalah apabila Terpilih bertempat tinggal diluar negeri bagi Terpilih untuk DPR atau tidak bertempat tinggal diwilayah Daerah Pemilihan DPRD yang bersangkutan
