Pasal 115
BAB 9 — PENGUMUMAN HASIL PEMILIHAN DAN PEMBERITAHUAN KEPADA TERPILIH
(1) Ketua Panitia Pemilihan INDONESIA/Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I/Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II memberitahukan penetapan Terpilih kepada masing-masing Terpilih dengan surat terdaftar, yang dialamatkan kepada alamat Pimpinan Organisasinya yang ditulis dalam surat pencalonan untuk disampaikan kepada yang berhak menerima dengan tanda penerimaan.
Apabila pemberitahuan penetapan Terpilih perlu dipercepat, maka untuk menyampaikan surat pemberitahuan kepada yang berhak menerima itu, Ketua Panitia Pemilihan INDONESIA/Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I/Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II dengan kawat/alat komunikasi yang tercepat meminta Terpilih untuk menemui Anggota Panitia Pemilihan INDONESIA/Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I/Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II yang ditunjuk untuk menyampaikan surat kepada yang berhak menerima tersebut ditempat yang ditentukan.
(2) Dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sesudah surat pemberitahuan terdaftar dikirimkan, yang ternyata dari cap pos, atau dalam waktu 7 (tujuh) hari sesudah pemberitahuan kepada yang berhak menerima disampaikan, Panitia Pemilihan INDONESIA/Panitia Pemilihan Daerah yang harus menerima Surat dari Terpilih yang menyatakan ia menerima penetapan Terpilihnya.
(3) Jika seorang calon dinyatakan terpilih untuk lebih dari satu Badan
Perwakilan Rakyat maka ia harus menyatakan untuk Badan Perwakilan Rakyat mana ia menerima penetapan Terpilihnya itu.
(4) Ketua Panitia Pemilihan INDONESIA/Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I/Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II segera memberitahukan kepada Terpilih tentang penerimaan pernyataan sebagai dimaksud dalam ayat (2) dengan mengulangi pokok isi pernyataan. Pemberitahuan dilakukan dengan cara sebagai dimaksud dalam ayat (1) kalimat pertama.
