Pasal 114
BAB 9 — PENGUMUMAN HASIL PEMILIHAN DAN PEMBERITAHUAN KEPADA TERPILIH
(1) Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I/Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II membuat daftar yang memuat nama-nama calon yang dinyatakan terpilih menjadi anggota, selanjutnya disebut Terpilih, diperinci menurut Organisasinya masing-masing.
(2) Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I/Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II mengumumkan Daftar Terpilih itu dalam wilayahnya dengan cara sebagai dimaksud dalam Pasal 52 ayat (3) dan (4)
(3) Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I memberitahukan jumlah dan
nama Terpilih kepada :
a. Pemerintah Daerah yang bersangkutan;
b. Panitia Pemilihan INDONESIA,
c. Lembaga Pemilihan Umum.
(4) Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II memberitahukan jumlah dan nama-nama Terpilih kepada :
a. Pemerintah Daerah yang bersangkutan;
b. Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I
c. Panitia Pemilihan INDONESIA;
d. Lembaga Pemilihan Umum.
(5) Ketua Lembaga Pemilihan Umum memberitahukan kepada Pemerintah jumlah dan nama-nama Terpilih sebagai dimaksud dalam Pasal ini.
