Pasal 113
BAB 9 — PENGUMUMAN HASIL PEMILIHAN DAN PEMBERITAHUAN KEPADA TERPILIH
(1) Panitia Pemilihan INDONESIA membuat daftar yang memuat nama-nama calon yang dinyatakan terpilih menjadi Anggota, selanjutnya disebut Terpilih, dibagi menurut Daerah Pemilihan Tingkat II serta diperinci menurut Organisasinya masing-masing.
(2) Ketua Panitia Pemilihan INDONESIA mengumumkan daftar-daftar tersebut dalam Berita Negara dan menyampaikan kepada masing-masing Panitia Pemilihan Daerah daftar yang bersangkutan dengan Daerahnya.
(3) Ketua Panitia Pemilihan Daerah mengumumkan daftar sebagai dimaksud- dalam ayat (2) dalam Daerahnya dengan cara sebagai dimaksud dalam Pasal 52 ayat (3) dan (4)
(4) Ketua Panitia Pemilihan INDONESIA memberitahukan kepada Ketua Lembaga Pemilihan Umum jumlah dan nama-nama Terpilih.
(5) Ketua Lembaga Pemilihan Umum memberitahukan kepada Pemerintah jumlah dan nama-nama Terpilih.
