PP
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1976 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1969...
Pasal 112
BAB 8 — PENETAPAN HASIL PEMILIHAN
(1) Apabila suatu organisasi memperoleh sejumlah wakil, sama dengan jumlah calon organisasi itu, maka semua calon dinyatakan terpilih menjadi anggota.
(2) Apabila jumlah wakil yang diperoleh suatu organisasi dari kurang dari jumlah calon organisasi itu, maka yang dinyatakan terpilih ialah calon- calon sebanyak jumlah wakil yang diperoleh organisasi itu menurut urutan nomor penempatan namanya dalam daftar calon yang bersangkutan.
(3) Apabila suatu organisasi memperoleh jumlah wakil lebih dari jumlah calon organisasi itu, maka organisasi itu, dapat menyampaikan Daftar Calon Susulan menurut ketentuan sebagai dimaksud dalam Pasal 103 ayat (6).
