PP
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1976 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1969...
Pasal 120
BAB 11 — PANITIA PEMERIKSAAN
Panitia Pemeriksa sebagai dimaksud dalam Pasal 118 dibentuk untuk jangka waktu 3 (tiga) bulan dimulai 30 (tiga puluh) hari sebelum waktu Pelantikan Badan Perwakilan Rakyat yang bersangkutan.
