PP
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1957 tentang PENYALURAN PERUSAHAAN-PERUSAHAAN
Pasal 5
Selain orang-orang yang umumnya bertugas mengusut pelanggaran- pelanggaran yang diancam hukuman, maka yang juga bertugas mengusut pelanggaran-pelanggaran yang diancam hukuman menurut Pasal 14 "Bedri jrsreglemanteringsordonnatie 1934" terhadap perusahaan- perusahaan termaksud pada pasal 1 Peraturan ini, ialah : a. para Kepala Inspeksi dan Cabang-cabang Jawatan Perindustrian. b. instansi atau pegawai-pegawai lain yang ditunjuk oleh Menteri yang bersangkutan bersama dengan Menteri Perekonomian.
