PP
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1957 tentang PENYALURAN PERUSAHAAN-PERUSAHAAN
Pasal 4
Oleh Menteri yang bersangkutan bersama dengan Menteri Perekonomian ditetapkan peraturan lebih lanjut mengenai cara pelaksanaan Peraturan ini dan mengenai penetapan jumlah uang retribusi yang diwajibkan dibayar oleh perusahaan yang berkepentingan untuk membeayai ongkos-ongkos pelaksanaan Peraturan ini.
