PP
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1957 tentang PENYALURAN PERUSAHAAN-PERUSAHAAN
Pasal 3
(1) Dalam melaksanakan Pasal 3 ayat (2) "Bedrijfsreglemen- teringsordonnantie 1934" maka permintaan lisensi tidak dianggap dimajukan dengan itikat baik (te goeder trouw) dan karena itu dapat ditolak, jika keadaan perusahaan yang bersangkutan belum disesuaikan dengan keadaan yang diperlukan menurut peraturan yang ditetapkan oleh Menteri yang bersangkutan bersama dengan Menteri Perekonomian dengan ketentuan bahwa Menteri-menteri tersebut berkuasa memberikan lisensi sementara untuk waktu yang tertentu dan yang layak menurut keadaan itu. (2) Permintaan Izin dapat ditolak karena bertentangan dengan keadaan ekonomi dan/atau sosial dan/atau kebudayaan demi kepentingan Negara. Pasal 4…
