PP
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1957 tentang PENYALURAN PERUSAHAAN-PERUSAHAAN
Pasal 2
Dalam menjalankan Peraturan ini dan peraturan-peraturan pelaksanaan Yang ditetapkan berdasarkan Peraturan ini maka dengan "mendirikan perusahaan dianggap sama :" a. meneruskan pekerjaan perusahaan yang telah ada pada waktu Peraturan ini mulai berlaku dengan belum diizinkan berdasarkan Peraturan ini; b. menjalankan lagi perusahaan yang telah dihentikan lebih lama dari satu tahun, kecuali jika menurut pandangan Menteri Yang bersangkutan bersama dengan Menteri Perekonomian penghentian itu disebabkan karena keadaan yang memaksa; c. memperluas besarnya Perusahaan.
