PP
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1957 tentang PENYALURAN PERUSAHAAN-PERUSAHAAN
Pasal 6
Peraturan ini dapat disebut "PERATURAN PEMERINTAH tentang Penyaluran Perusahaan-perusahaan"dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar…
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Januari 1957. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SUKARNO MENTERI PEREKONOMIAN, ttd BURHANUDDIN Diundangkan pada tanggal 30 Januari 1957 MENTERI KEHAKIMAN, ttd SUNARJO LEMBARAN NEGARA NOMOR 7 TAHUN 1957
