PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG
Pasal 88
BAB 4 — PENYELENGGARAAN DAN PEMUTAKHIRAN
(1) Hasil penyelenggaraan IGD dipublikasikan secara periodik
sesuai ketentuan penyelenggaraan dan jangka waktu Pemutakhiran IGD dengan diberikan kode publikasi.
(2) Dalam . . .
(2) Dalam hal tertentu, hasil penyelenggaraan IGD dapat
dipublikasikan dengan tidak mengikuti jadwal publikasi secara periodik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan diberikan kode publikasi tersendiri.
Bagian Kedua
Pemutakhiran
Paragraf 1
Umum
