PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG
Pasal 87
BAB 4 — PENYELENGGARAAN DAN PEMUTAKHIRAN
(1) Dalam penyelenggaraan IGD, Badan dapat melibatkan
Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Setiap Orang.
(2) Badan melakukan koordinasi, supervisi, verifikasi, dan
validasi terhadap hasil penyelenggaraan IGD sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan
IGD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Badan.
