PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG
Pasal 76
BAB 2 — PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
(1) Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal
75 yang merupakan tenaga profesional di bidang IG harus tersertifikasi.
(2) Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
