Pasal 75
BAB 2 — PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
(1) Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal
62 ayat (2) huruf e wajib ditingkatkan kapasitasnya dalam penyelenggaraan IG.
(2) Peningkatan kapasitas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan melalui:
- pendidikan;
- pelatihan; dan/atau
- penelitian.
(3) Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
dilakukan oleh lembaga pendidikan formal di bidang IG.
(4) Penyusunan kurikulum lembaga pendidikan formal di
bidang IG sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan setelah mendapat masukan dari Badan.
(5) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
dilakukan oleh lembaga pelatihan yang telah mendapat akreditasi dari Badan.
(6) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c
dilakukan oleh Penyelenggara IG sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
