PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG
Pasal 68
BAB 2 — PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
(1) Kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat
(2) huruf b merupakan wadah dalam penyelenggaraan IG.
(2) Kelembagaan . . .
(2) Kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
difasilitasi melalui forum pertemuan antarpemangku kepentingan yang terdiri atas unsur:
- Instansi Pemerintah;
- Pemerintah Daerah; dan
- Setiap Orang.
(3) Forum pertemuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diselenggarakan oleh Badan secara berkala.
Paragraf 4
Teknologi
