PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG
Pasal 67
BAB 2 — PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
(1) Kebijakan IG Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 63 huruf c harus disusun berdasarkan rencana pembangunan jangka menengah daerah dan rencana aksi penyelenggaraan IG nasional.
(2) Kebijakan IG Pemerintah Daerah ditetapkan oleh masing-
masing gubernur atau bupati/walikota.
Paragraf 3 Kelembagaan
