PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG
Pasal 60
BAB 2 — PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
(1) Penyebarluasan DG dan IG sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 huruf d merupakan kegiatan pemberian akses,
pendistribusian, dan pertukaran DG dan IG yang dapat dilakukan dengan media elektronik dan media cetak.
(2) Penyebarluasan DG dan IG sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keenam Penggunaan Informasi Geospasial
