PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG
Pasal 59
BAB 2 — PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
(1) Peta digital, Peta interaktif, dan/atau Peta multimedia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf c, huruf d, dan huruf e, dibuat dalam Format asli dan Format saji.
(2) Untuk Peta interaktif dan Peta multimedia, selain dibuat
dalam Format asli dan Format saji, juga diserahkan beserta Perangkat Lunaknya.
Bagian Kelima Penyebarluasan Data Geospasial dan Informasi Geospasial
