PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG
Pasal 52
BAB 2 — PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
(1) Duplikat IGT sebagai arsip yang diselenggarakan oleh
Instansi Pemerintah diserahkan kepada instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang kearsipan.
(2) Duplikat IGT sebagai arsip yang diselenggarakan oleh
Pemerintah Daerah diserahkan kepada SKPD yang bertanggung jawab di bidang kearsipan.
