PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG
Pasal 51
BAB 2 — PENYELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL
(1) Duplikat IGT sebagai bahan perpustakaan yang
diselenggarakan oleh Instansi Pemerintah diserahkan kepada instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang perpustakaan.
(2) Duplikat IGT sebagai bahan perpustakaan yang
diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah diserahkan kepada SKPD yang bertanggung jawab di bidang perpustakaan.
