PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG
Pasal 125
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Rencana induk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
