Pasal 124
BAB 6 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Sanksi administratif berupa pencabutan izin sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 119 huruf d dikenakan kepada Setiap Orang yang melanggar:
- ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 atau
Pasal 20 Peraturan Pemerintah ini; dan
- tidak mengindahkan peringatan tertulis kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 ayat (3).
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan cara menerbitkan surat keputusan pencabutan izin.
(3) Surat keputusan pencabutan izin sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) disampaikan kepada Setiap Orang yang melakukan pelanggaran.
(4) Setiap Orang yang melakukan pelanggaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) wajib menghentikan kegiatan yang telah dicabut izinnya.
(5) Apabila Setiap Orang yang melakukan pelanggaran tidak
menghentikan kegiatan yang telah dicabut izinnya, pejabat yang memberikan sanksi melakukan tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
