PP
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI DAN
Pasal 8
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI
(1) PTN didirikan oleh Pemerintah.
(2) PTS didirikan oleh masyarakat dengan membentuk
Badan Penyelenggara berbadan hukum yang berprinsip nirlaba dan wajib memperoleh izin dari Menteri.
(3) Pendirian . . .
(3) Pendirian PTN dan PTS sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) wajib memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Menteri.
