PP
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI DAN
Pasal 9
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI
(1) Pendirian, perubahan, dan pembubaran Universitas
dan Institut yang diselenggarakan oleh Pemerintah ditetapkan dengan Peraturan Presiden atas usul Menteri setelah mendapat pertimbangan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
(2) Pendirian, perubahan, dan pembubaran Sekolah
Tinggi, Politeknik, Akademi, dan Akademi Komunitas yang diselenggarakan oleh Pemerintah ditetapkan dengan Peraturan Menteri setelah mendapat pertimbangan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
