Pasal 7
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI
(1) Dalam melaksanakan tanggung jawab di bidang
pembinaan dan koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d, Menteri memiliki tugas dan wewenang meliputi:
- pemberian dan pencabutan izin pendirian Perguruan Tinggi dan izin pembukaan Program Studi, selain Pendidikan Tinggi keagamaan, yang meliputi:
izin pendirian dan perubahan PTS serta pencabutan izin PTS; dan
izin pembukaan Program Studi dan pencabutan izin Program Studi pada PTN dan PTS;
pemantapan dan peningkatan kapasitas pengelolaan akademik dan pengelolaan sumber daya Perguruan Tinggi, melalui evaluasi berkala pelaksanaan Standar Nasional Pendidikan Tinggi oleh Perguruan Tinggi;
peningkatan relevansi, keterjangkauan, pemerataan yang berkeadilan, dan akses pada Pendidikan Tinggi secara berkelanjutan, yang meliputi:
- penyelarasan . . .
penyelarasan pengembangan Pendidikan Tinggi dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah;
penetapan biaya operasional Pendidikan Tinggi dan subsidi kepada PTN;
pemberian kesempatan yang lebih luas kepada calon mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi, dan calon mahasiswa dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal; dan
peningkatan angka partisipasi kasar untuk Pendidikan Tinggi secara nasional; dan
- pembentukan dewan, majelis, komisi, dan/atau konsorsium yang melibatkan masyarakat untuk merumuskan kebijakan pengembangan Pendidikan Tinggi, meliputi pengembangan:
Tridharma Perguruan Tinggi; dan
rumpun dan cabang ilmu pengetahuan dan teknologi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan
koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga Pendirian Perguruan Tinggi, Program Studi, dan Program Pendidikan Tinggi
