PP
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI DAN
Pasal 4
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI
(1) Dalam melaksanakan tanggung jawab di bidang
pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, Menteri memiliki tugas dan wewenang mengatur mengenai:
sistem Pendidikan Tinggi;
anggaran Pendidikan Tinggi;
hak mahasiswa;
akses yang berkeadilan;
mutu Pendidikan Tinggi;
relevansi hasil Pendidikan Tinggi; dan
ketersediaan Perguruan Tinggi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengaturan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
