Pasal 5
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI
(1) Dalam melaksanakan tanggung jawab di bidang
perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, Menteri memiliki tugas dan wewenang meliputi:
menyusun dan menetapkan kebijakan umum nasional dalam pengembangan dan koordinasi Pendidikan Tinggi;
menyusun dan menetapkan kebijakan umum dalam penghimpunan dan pendayagunaan potensi masyarakat untuk mengembangkan Pendidikan Tinggi; dan
mengembangkan . . .
- mengembangkan Pendidikan Tinggi berdasarkan kebijakan umum, sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b yang terdiri atas:
rencana pengembangan jangka panjang 25 (dua puluh lima) tahun;
rencana pengembangan jangka menengah atau rencana strategis 5 (lima) tahun; dan
rencana kerja tahunan,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Ketentuan mengenai perencanaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk:
Kementerian Lain atau LPNK yang menyelenggarakan Pendidikan Tinggi;
Badan Penyelenggara; dan
Perguruan Tinggi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
