PP
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI DAN
Pasal 3
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI
Tanggung jawab Menteri atas Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi mencakup:
pengaturan;
perencanaan;
pengawasan . . .
pengawasan, pemantauan, dan evaluasi; dan
pembinaan dan koordinasi.
