PP
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI DAN
Pasal 2
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI
Pengaturan Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi meliputi:
tanggung jawab, tugas, dan wewenang Menteri dalam Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi;
pendirian Perguruan Tinggi, Program Studi, dan program Pendidikan Tinggi; dan
gelar, ijazah, dan sertifikat profesi.
Bagian Kedua Tanggung Jawab, Tugas, dan Wewenang Menteri dalam Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi
